KPK Kembali Memanggil Aher Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Aheh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, Aher pernah diperiksa pada (27/8/2019) sebagai saksi untuk Iwa Karniwa juga.
Saat itu, Aher mengatakan ditanya seputar fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar).
Aher juga mengaku tak tahu-menahu terkait proyek Meikarta ini.
Ia mengatakan hanya tahu Iwa sebagai Sekda Jabar saja dan tidak yang lain.
Baca: Mengenal Raja Chulalongkorn, Bapak Modernisasi yang Selamatkan Thailand dari Kolonisasi
Baca: Sehari Menjadi Guru di program IHG Giving for Good Month
Sebagai informasi, Sekda Jabar Iwa Karniwa merupakan satu dari dua tersangka baru yang di tetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus ini yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah dan sejumlah pejabat Lippo.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.