Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall

Salah satunya yakni RUU Pemasyarakatan. Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Revisi Undang-undang dikebut DPR RI diakhir periode masa 2014-2019. Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Salah satunya yakni RUU Pemasyarakatan. Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi.

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat. Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Polri Sebut Tim Teknis Sedang Bekerja

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).

Terkait lamanya cutinya, dan peraturan teknis lainnya menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," katanya.

Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh Narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat. Ia tidak khawatir juga narapidana dan petugas Lapas bekerjasama menyalahgunakan cuti bersama itu.

"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita nggak berpikir yang lain-lain lah. Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya? Kalau dia melakukan yang tidak baik kan ada aturannya itu dilarang, dia harus siap dengan risiko," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas