Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di KUHP Lebih Berat dari RKUHP
Pemidanaan ini tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dan karena alasan medis yang mengancam jiwa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara meluruskan pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Satu diantaranya yang mengatur soal aborsi dalam Pasal 470 RKUHP. Pasal itu menyebutkan 'Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun'.
Yasonna menjelaskan pasal aborsi telah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan ancaman hukuman pidana aborsi dalam KUHP lebih berat ketimbang RKUHP.
Pasal 347 (1) KUHP menyatakan, 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'.
"Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting, ancamannya berat. 12 tahun," tegas Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Yasonna melanjutkan saat menyusun RKUHP pihaknya merespon kehidupan sosial yang sudah berubah sehingga dalam RKUHP, ancaman pidana aborsi lebih ringan dibanding KUHP, yakni maksimal lima tahun pidana.
Baca: Lima Fakta Tentang Negeri di Atas Awan Gunung Luhur yang Viral di Media Sosial
"Pemidanaan ini tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dan karena alasan medis yang mengancam jiwa. Seorang perempuan yang Diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). Karena alasan medik mengancam jiwa misalnya," paparnya.
Baca: Punya Rumah Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola
Yasonna menambahkan pasal mengenai aborsi telah diatur dalam UU Kesehatan. RKUHP merupakan kodifikasi dari UU yang ada sehingga Yasonna membantah RKUHP akan mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.