Lakukan Pembakaran Lahan, Polisi Tangkap Seorang Pria di Kalimantan Selatan
Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Hulu Sungai Selatan menangkap Mulyadi, pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Mulyadi ditangkap pada Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan.
"Pelaku Dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," ujar Yazid dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).
Yazid menjelaskan, awal mula pihaknya menangkap Mulyadi saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Baca: Sindiran Hotman Paris dan Boy William Tahu Barbie Kumalasari Mengakui ke Amerika Cuma 8 Jam
"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," jelas Yazid.
Namun, saat itu Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi.
Saat diperiksa, dirinya mengakui telah melakukan pembakaran tersebut.
"Pelaku membuka lahan seluas 2000 meter persegi dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," pungkas Yazid.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.
Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.