Meski Terlambat, Sikap Jokowi terhadap RKUHP Perlu Diapresiasi
Namun tentu saja prosesnya partisipatif dan melibatkan banyak pihak tetap harus dikedepankan dalam pembahasan RKUHP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
"Meski terlambat, sikap Jokowi terhadap RKUHP perlu diapresiasi," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).
Memang kata dia, revisi hukum pidana (RKUHP) itu penting.
Namun tentu saja prosesnya partisipatif dan melibatkan banyak pihak tetap harus dikedepankan dalam pembahasan RKUHP.
"Ruang-ruang partisipatif dan demokratif RKUHP perlu dibuka seluas-luasnya bagi publik," jelasnya.
Selain itu dia juga mendorong Jokowi untuk mengingatkan menteri hukum dan HAM perlu mendengar instruksinya sebagai presiden dan kepala pemerintahan.
Baca: Maruf Amin: Fatwa Haram Soal Karhutla Bersifat Pedoman, Perlu Ada Penegakan Hukum
"Menteri hukum dan HAM-nya jangan berjalan dengan cara pandang dan kepentingan politiknya sendiri.
Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.
"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," kata Jokowi.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.