Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP, Sujiwo Tejo: Bagus Mas
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Sujiwo Tejo berkomentar. Ia setuju dengan sikap Jokowi.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Timbulkan pro dan kontra, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun segera mengambil sikap.
Pada Jumat (20/9/2019), Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut.
Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia meminta pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Jokowi, ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang.
Ia pun meminta Yasonna Laoly untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Melalui akun Twitter resmi Jokowi, @jokowi, Kepala Negara itu mengungkapkan jika terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau.