Pro Kontra RUU KUHP, Ma'ruf: Ditempuh Melalui Mekanisme yang Ada
Ma'ruf sendiri enggan berkomentar soal pemerintah yang menunda pengesahan revisi UU KUHP tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin menilai wajar jika ada pro dan kontra di masyarakat.
"Boleh saja orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. mislanya bagi mereka yg tidak setuju, bisa menggugat melalui juduicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf Amin di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019)
Ma'ruf sendiri enggan berkomentar soal pemerintah yang menunda pengesahan revisi UU KUHP tersebut.
Baca: 7 Cara Mengatasi Stres dan Kecemasan Supaya Tidak Berlarut, Yuk Coba Sendiri!
"Tanya pemerintah. Saya kan belum dilantik wakil presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
"Sudah juga saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.