Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ma'ruf Amin soal Muhammadiyah Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda

Ma'ruf menilai bahwa UU tersebut banyak yang mendukung, terlebih ormas-ormas islam yang memiliki banyak pesantren.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Ma'ruf Amin soal Muhammadiyah Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
Reza Deni/Tribunnews.com
Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan ditundanya RUU Pesantren oleh PP Muhammadiyah dan ormas-ormas islam lainnya.

Ma'ruf menilai bahwa UU tersebut banyak yang mendukung, terlebih ormas-ormas islam yang memiliki banyak pesantren.

"Banyak yang mendukung; al Wasliyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Tarbiah. Jadi ya mendukung karena memang pesantren itu banyak sekali sehingga perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan dan dijadikan program," ujarnya di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

Baca: Pro Kontra RUU KUHP, Maruf: Ditempuh Melalui Mekanisme yang Ada

Bahkan, dikatakan Ma'ruf, MUI sendiri mendukung soal pengesahan RUU tersebut dan diimpelementasikan dalam program pemerintah.

"Supaya (pesantren) setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas," kata Ma'ruf.

Meski demikian, apa yang Ma'ruf katakan soal dukungan ormas islam terkait RUU Pesantren berbeda dengan apa yang disampaikan PP Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda. Adapun ormas islam yang dimaksud Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.

Berita Rekomendasi

"Muhammadiyah berkeberatan dengan definisi pesantren yang ada dalam UU. Selain itu, ada banyak pasal lain yang harus dirubah sebagai turunan dari definisi pesantren tersebut," kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu disampaikan Muhammadiyah lewat surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Surat diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tanggal 17 September 2019.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Muti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas