Walhi: Perusahaan Diduga Pembakar Hutan dan Lahan Sebaiknya Digugat Pidana
Karena menurutnya pemberian sanksi administratif yang selama ini diterapkan pemerintah tak memberi efek jera.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Kampanye Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Zenzi Suhadi mengatakan perusahaan atau pihak lainnya yang diduga melakukan perbuatan membakar hutan dan lahan bisa langsung digugat dengan pasal pidana sebagai tindakan penegakan hukum.
Karena menurutnya pemberian sanksi administratif yang selama ini diterapkan pemerintah tak memberi efek jera.
Menurutnya lokasi pembakaran hutan dan lahan yang sama dari tahun ke tahun menunjukkan sanksi administratif yang dilakukan pemerintah tak membuat perusahaan jera.
“Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya bisa langsung masuk pidana saja karena sanksi administratif tak memberi efek jera. Sanksi administratif juga memberi ruang perusahaan untuk melakukan sesuatu,” ungkap Zenzi dalam diskusi “Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Baca: Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi, Bagaimana dengan Kawin Siri?
Zenzi mengatakan sanksi dengan efek jera harus diterapkan pemerintah karena ada indikasi modifikasi lahan gambut oleh perusahaan pemilik lahan konsesi sehingga lahan gambut menjadi lebih rawan terbakar.
“Modifikasi lahan gambut oleh perusahaan harus menjadi pertimbangan pemberian sanksi kepada perusahaan. Kami pernah menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang memodifikasi lingkungan yakni sungai dengan membelokkannya ke arah perkampungan hingga menimbulkan banjir di sana,” terangnya.
Lebih lanjut Zenzi meminta pemerintah mengubah pola pikirnya dalam mengelola lahan gambut.
Termasuk melakukan penegakan hukum pada pelanggar pengelolaan kawasan gambut sebagai upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut.
“Pengelolaan lahan gambut sudah seharusnya jangan parsial dengan hanya melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum di sekitar lahan gambut perlu dilakukan terutama untuk memastikan pemeliharaan lahan gambut seperti menggunakan sekat kanal serta upaya menjaga kandungan air dalam lahan gambut lainnya terus terjaga,” tegasnya.
Sementara itu dalam acara yang sama, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya, kepolisian, dan pemerintah daerah sudah menerapkan gugatan pidana kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal itu menurutnya dibuktikan dengan penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dugaan karhutla.
Akan tetapi sanksi administratif dan gugatan perdata akan tetap diajukan untuk memberi efek lebih jera serta menghadirkan biaya ganti rugi akibat pembakaran hutan dan lahan tersebut.
“Perdata dan sanksi administratif juga bisa digunakan untuk mengejar pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami pernah menggugat suatu perusahaan sampai pada angka Rp 1,070 triliun dan perusahaan itu sudah tak pernah melakukan pembakaran,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.