Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui
Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar sebagai pengganti SIM yang selama ini kita gunakan hari ini, Minggu 22 September 2019.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar sebagai pengganti SIM yang selama ini kita gunakan hari ini, Minggu 22 September 2019.
Peluncuran Smart SIM ini bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Ada berbagai fitur dalam Smart SIM ini.
Salah satunya yaitu Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik atau e-money.
Smart SIM juga bisa mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Inilah 5 hal yang perlu kamu ketahui tentang Smart SIM.
Baca: Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran
1. Kegunaan Smart SIM dan Fitur-fiturnya
Diberitakan Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan seperti apa Smart SIM itu.
Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.
Baca: Sosok Siska Sarang Heo: Waria Ngetop, Seorang Youtuber dan Berulangkali Lakukan Tindak Pidana
"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," katanya.
Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.
"Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran," ucap dia.
Terakhir, kartu tersebut dapat digunakan sebagai uang elektronik.
Para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta.
Baca: Gundala: Bagaimana Joko Anwar mereka ulang jagoan klasik Indonesia
Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang.
2. Tampilan Fisik Smart SIM
Ketika ditemui Kompas.com di Hotel Bidakara, Refdi sempat menunjukkan wujud Smart SIM.
Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Terdapat pula dua foto pemilik.
Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
3 Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM
Meski Smart SIM memiliki banyak fitur, Kakorlantas Polri Irjen Refdi mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," ucap Kakorlantas mengutip dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.
Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.
4. Biaya Pembuatan Smart SIM
Menurut Refdi seperti yang dikutip dari Kompas.com, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut daftarnya:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Baca: Bocah SD Berusia 12 Tahun Hilang Terseret Arus Pasang di Sungai Siak
5. Fitur E-money Bisa Diaktifkan Bisa Juga Tidak
Smart SIM nantinya bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran, termasuk membayar tol.
Namun, fitur ini opsional.
Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.
"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.
Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Devina Halim, Gilang Satria)