Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Nasib Vina Garut dengan PNS Cantik Pemeran Video Mesum di Jabar

Akibat adegan ranjang lawan 3 pria, pemeran wanita video Vina Garut harus tersangkut kasus hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beda Nasib Vina Garut dengan PNS Cantik Pemeran Video Mesum di Jabar
net
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski sama-sama pemeran video syur namun Vina Garut dan RJ si guru cantik berseragam PNS Jabar, beda nasib.

Kasus keduanya memang menghebohkan publik.

Di media sosial, video syur yang menunjukkan adegan panas mereka bahkan beredar viral.

Baik Vina Garut maupun guru cantik berseragam PNS Jabar pun jadi sorotan.

Namun, nasib keduanya tak sama.

Baca: PNS Cantik yang Video Syurnya Tersebar Luas Ternyata Telah Berkeluarga, Apa Reaksi Suaminya?

Baca: Komnas Perempuan Merekomendasikan Proses Tersangka V dalam Kasus Video Vina Garut Dihetikan

Akibat adegan ranjang lawan 3 pria, pemeran wanita video Vina Garut harus tersangkut kasus hukum.

Perempuan berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, RJ si guru cantik asal Purwakarta justru selamat dari jeratan hukum.

Dalam kasus video syur, RJ hanya ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Mengapa status hukumnya bisa berbeda?

Berikut ini penjelasannya.

1. Kasus Vina Garut

Dalam kasus video Vina Garut, V sebagai pemeran wanita sadar adegan panasnya direkam.

Bukan cuma sekali, V diketahui sudah main dengan banyak pria hidung belang.

Tak hanya sendiri, mantan suami V, Rayya yang kini sudah meninggal, dulu turut menjadi pemeran dalam video panas itu.

Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019)
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Walaupun tahu adegan ranjangnya direkam, Vina Garut mengaku tak tahu video itu diperjualbelikan secara online.

Seperti yang sempat diberitakan, kumpulan video Vina Garut memang diperjualbelikan di Twitter.

"Mereka tahu divideo, tapi enggak tahu kalau dijual," kata AKBP Budi Satria Wiguna kepada Tribunjabar.id, Kamis (15/8/2019).

Oleh karena itu, polisi pun menetapkan V sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi," papar AKBP Budi, Senin (9/9/2019).

Akibatnya, V pun harus ditahan akibat video Vina Garut.

2. Video Syur Guru Cantik Berseragam PNS Jabar

Beda dari Vina Garut, guru cantik berseragam PNS Jabar justru tak tahu adegan panasnya direkam.

Ia malakukan hubungan suami istri dalam mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta.

Adegan itu dilakukan bersama RIA.

Ternyata RIA merekam Rj secara diam-diam menggunakan ponsel.

"RJ dia tidak menyadari dan tidak tahu adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata kepada Tribunjabar.id, Minggu (22/9/2019).

Viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh
Viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh (Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Oleh karena itu, dalam kasus video syur viral ini, si guru cantik statusnya hanya sebagai korban.

"Rj tetap korban. Belum bisa dijerat Undang-undang Pornografi karena saat diperiksa," ujarnya.

RJ kini sudah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan.

"Sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata AKBP Hari.

Di sisi lain, RIA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Disebar di Facebook

Berdasarkan kronologinya, pelaku alias RIa sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.

Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.

Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata.

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Tersebarnya video syur Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.

Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.

Hal yang mencuri perhatian dan menjadi sorotan adalah logo Pemprov Jabar dari pakaian yang dikenakan wanita dalam video.

Terkait hal ini, pihak Pemprov Jabar sampai buka suara untuk menindaklanjutinya.

Polda Jabar pun turut mengusut tersebarnya foto dan video syur ini.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahkan turut melacak wajah wanita cantik di database ASN Pemprov Jabar.

Namun, hasilnya nihil. Tak ada wajah yang sama antara potret pada video syur dengan kumpulan potret di database ASN Pemprov Jabar.

Kini terungkap sudah Si Mbak cantik itu memang bukan PNS Pemprov Jabar.

Ia adalah RJ. Rupanya RJ dan RIA sempat menjalin hubungan asmara.

Latar belakang hubungan asmara inilah yang membuat Ria nekat menyebar video syur RJ.

Kepada polisi, RIA mengaku tak sudi diputuskan oleh RJ.

Alasan itulah yang membuat pelaku malah bertindak gegabah.

Ia tak terima ditinggalkan oleh Si Mbak cantik, wanita pujaannya.

"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Saudari RJ, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," jelasnya. (Widia Lestari)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sama-sama Pemeran Video Syur, Vina Garut dan Guru Cantik Berseragam PNS Beda Nasib, Ini Alasannya Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas