Demo Mahasiswa di Depan DPR: Massa Sempat Merangsek Masuk Tol
Bahkan pada pukul 19.30 WIB, para mahasiswa itu menyelonong masuk ke jalan tol dalam kota dari menuju Grogol dan Slipi, Jakarta Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa mahasiswa yang berunjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Bahkan pada pukul 19.30 WIB, para mahasiswa itu menyelonong masuk ke jalan tol dalam kota dari menuju Grogol dan Slipi, Jakarta Barat.
Mereka masuk ke jalan tol tersebut setelah menerima arahan dari orator untuk menutup jalan tol itu.
Baca: Alur Polisi Ungkap Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana yang Sudah Membusuk, Keluarga Curigai Tanda Ini
Baca: Efek Vietnam Gagal Lolos Piala Asia U-16 2020, dari Teori Konspirasi hingga Respons Pelatih
Kemudian, massa aksi langsung berbondong-bondong masuk jalan tol dan menutup jalan tol itu. Mereka tampak menghalangi sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.
Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Tol S Parman tersendat.
Polisi yang melihat massa aksi merangsek ke dalam jalan tol lansung menegur.
Polisi meminta mereka untuk berhenti dan tidak menghalangi kendaraan yang melintas di jalan tol.
"Jangan tutup teman-teman, transjakarta teman kita juga. Mobil-mobil yang melintas teman kita, mereka mau pulang ke rumah mereka," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dengan pengeras suara.
Mendengar pihak kepolisian memberi peringatan tersebut, mahasiswa yang masuk ke dalam jalan tol berangsur-angsur keluar dari jalan tol itu. Arus lalu lintas pada pukul 20.00 WIB pun tampak lancar kembali.
Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Massa Mahasiswa Merangsek Masuk Tol , Arus Jalan Sempat Tersendat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.