Empat Kader Berencana Gugat DPP Gerindra, Salah Satunya Ervin Luthfi yang Digantikan Mulan Jameela
Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat DPP Partai Gerindra ke PTUN karena diganti dengan caleg lainnya yang ditetapkan oleh KPU.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
Salah satu caleg sekaligus kader yang menggugat yakni Yusid Toyib. Ia digantikan oleh Katherine A Oe.
"Ada lawyer, sama ada kawan-kawan saya yang Steven Abraham dari Papua dia, Sigit dari Jawa Tengah, ketiga Ervin Luthfi dari Jawa Barat, dan saya dari Kalbar. Besok kuasa hukum kami berempat itu karena kita lain masalah ya, jadi kita tidak jadi satu, tapi semua nanti mendaftar ke PTUN," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu.
Adapun Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.
Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Yusid mengatakan, dia digantikan oleh Katherine berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.
Saat melihat situs KPU, kata Yusid, ia digantikan oleh Katherine lantaran dirinya disebut diberhentikan oleh partai.
"Nah yang di PN Jaksel itu kan menetapkan bahwa ketua partai, DPP, boleh menetapkan, begitu kan katanya. Lantas setelah boleh menetapkan kan harus ada prosedur ya. Nah tanpa prosedur artinya saya diberhentikan dan kawan-kawan ini. Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.
Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Baca: Dulu Diliput Berbagai Media Karena Inovasi, Kini Rj Tersandung Kasus Video Mesum Bersama Selingkuhan
Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
"Nah, masalahnya pemberhentian saya tidak mengikuti AD/ART, kan itu banyak syarat ya misalnya berhenti karena mati, mengundurkan diri karena sakit berat gitu kan. Nah salah satunya diberhentikan, tapi ada lagi penjelasan harus melewati mahkamah partai," kata dia.
Meski demikian, lanjut Yusid, ia tak dipanggil oleh mahkamah partai.
Oleh karena itu, ia heran mengapa diberhentikan dan diganti oleh caleg lain.
Menurut Yusid, seharusnya ia diperiksa oleh mahkamah partai apakah ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
"Misalnya ada peringatan pertama, barangkali kalau saya mencuri gitu, atau saya merampok, atau saya kena narkoba. Setelah dibuktikan misalnya saya ngisap narkoba ya baru saya diberhentikan. Tapi kan saat ini kenyataannya tidak (dipanggil ke mahkamah partai)," kata dia.
Atas dasar itulah, Yusid menilai DPP Gerindra sudah berlaku zalim kepada dirinya sehingga ia memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini zalim menurut saya sih. Masak aku udah capek-capek berjuang buat Gerindra, kan setelah saya suara tertinggi sesuai undang-undang kita bahwa suara tertinggi menjadi calon, kan begitu," ucap Yusid.
"Suara saya itu tertinggi, saya kan sudah di MK-kan, di MK saya menang. Karena saya menang di MK, mereka (menggugat) ke PN Jakarta Selatan," kata dia.
Ia juga akan menggugat KPU lantaran dinilainya tak melakukan prosedur yang benar terkait pergantian dirinya.
"Saya sih mau diberhentikan ikhlas saja, kalau saya memang melanggar AD/ART, tapi ini kan saya seperti ditelikung. Jadi saya mengadu kepada hukum dan Tuhan," kata dia.
Yusid hanya berharap, jika nantinya gugatan dikabulkan, pergantian dirinya oleh Katherine bisa dibatalkan.
Fahrul Rozi Bingung
Kemenangan gugatan perdata di pengadilan membuat Mulan Jameela dkk diputuskan sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana perolehan suara terbanyak di Partai Gerindra.
Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024.
Baca: Istrinya Berpenghasilan Miliaran, Suami Nella Kharisma Masih Kerja Sebagai Penabuh Gendang
Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu dengan nasibnya ini.
"Saya juga baru tahu dari media," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
KPU telah memutuskan menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela dan tiga caleg dari Partai Gerindra lainnya sebagai caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan empat orang yang telah terpilih sebelumnya.
Penetapan KPU itu mengacu adanya surat dari DPP Partai Gerindra dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan perdata dari Mulan Jameela dkk.
Atas adanya putusan pengadilan, mulanya Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.
Namun, DPP Partai Gerindra memecat Ervin dan digantikan posisinya oleh Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat.
Namun, ternyata Fahrul juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya, yakni Mulan Jameela.
Fahrul Rozi akan mendatangi DPP Gerindra di Jakarta untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dirinya sebagai kader partai.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Baca: Perampok Tembaki Pekerja yang Sedang Tidur, Dua Tewas, Sayuti Selamat Karena Senjata Pistol Macet
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Di antaranya surat tentang keputusan Partai Gerindra yang menyatakan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg terpilih.
Tiga Kader Gerindra
Selain Mulan, KPU dalam keputusannya juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.
Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Lolosnya Mulan Jameela ke Senayan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lainnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Dalam putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 24 September 2019 Scorpio Pilih Santai, Sagitarius Bakal Kesulitan
Sementara itu, empat caleg terpilih dari Partai Gerindra yang digantikan menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan (DPP) partainya ini.
Caleg terpilih Yusid Toyib dari Dapil Kalimantan Barat I yang digantikan Katherine menyatakan tidak terima akan pemberhentiannya sebagai kader Gerindra.
Dia akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2019) besok.
"Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. Alasannya nggak tahu," ujar Yusid.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan DPP melakukan pemberhentian terhadap caleg terpilih dan posisinya digantikan peraih suara terbanyak di bawahnya.
Dan Mulan Jameela menjadi salah seorang yang diputuskan sebagai caleg terpilih.
Keputusan ini diambil menindaklanjuti putusan pengadilan.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Dasco.
Mulan Jameela sendiri belum memberikan komentar kepada media massa perihal keterpilihannya ini.
Asisten pribadi Mulan, mengabarkan jika bosnya itu belum bisa memberikan komentar apapun saat ini.
"No comment ya. Itu dulu pesannya (dari Mulan)," ujar Mirsa saat dihubungi. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela ke DPR, Empat Kader Gugat DPP Gerindra"