Ketua MPR Harap RKUHP Segera Disahkan
Terkait imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RUU KUHP, Zulkifli menilai masih ada waktu untuk kembali membahas RUU tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berharap RUU KUHP bisa disahkan secepatnya.
Menurutnya, pro dan kontra terkait RUU tersebut merupakan hal yang wajar.
"Saya berharap bisa selesai sekarang, karena kalau menunggu semua setuju itu sulit sekali, ada 260 juta orang. Dan itu ingat, itu kan undang-undang zaman Belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah-sah itu undang-undang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Terkait imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RUU KUHP, Zulkifli menilai masih ada waktu untuk kembali membahas RUU tersebut.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan para pimpinan fraksi di DPR dan pimpinan DPR akan bertemu Presiden Jokowi guna membahas kelanjutan RUU KUHP.
Baca: Tanggapi RKUHP Pasal Santet, Ki Kusumo Minta Dilibatkan : Jangan Bahas Sesuatu yang Bukan Bidangnya
Baca: Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq Ketahuan Malam-malam Keluar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Dalam pertemuan tersebut nantinya juga akan dibahas pasal-pasal yang dianggap kontroversi untuk dikoreksi.
"Saya nanti berharap ketemu, mana (pasal) yang belum sepakat itu," jelasnya.
Kendati demikian, Zulhas mendukung apapun keputusan akhir terkait pengesahan RUU KUHP.
Dirinya mengklaim akan tetap mendukung pemerintahan Jokowi tanpa syarat walaupun nantinya RUU KUHP tak jadi disahkan anggota DPR periode 2014-2019.
"Jadi saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini. Sehingga undang-undang bisa diselesaikan pada periode sekarang. Ada prestasi. Tapi kalau tidak, ya saya juga (mendukung) Pak Jokowi, kan enggak pake syarat dukungannya," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUDP. Jokowi bahkan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini ke DPR.
Jokowi menyebut permintaan ini didasari banyaknya masukan dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.