Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dirut PT KPBN
Petinggi pada anak usaha holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha, Senin (23/9/2019).
Petinggi pada anak usaha holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Edward diduga kuat mengetahui sengkarut kasus dugaan suap tersebut. Corry Luca, pegawai PT KPBN sebelumnya diketahui mengantarkan uang sebesar SGD345.000 kepada Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.
Baca: Kualitas Udara di Sumbar Akibat Karhutla Masuk Level Berbahaya, 8 Kabupaten/Kota Liburkan Sekolah
Baca: Tim Cyber Bareskrim Polri Segera Tindaklanjuti Situs Kemendagri yang Diretas
Baca: Wamena Rusuh, Ratusan Warga Mengungsi Ke Markas Polres dan Kodim
Diduga uang yang diantarkan Corry Luca itu berasal dari bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Selain Edward Samantha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; dan Mantan Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi.
Dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345.000 dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Pieko yang diduga sebegai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.