Bambang Soesatyo Umumkan Penundaan RKUHP dan RUU Permasyarakatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.
Editor: Bobby Wiratama
![Bambang Soesatyo Umumkan Penundaan RKUHP dan RUU Permasyarakatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bamsoet-keena-gas-air-mata.jpg)
TRIBUNPALU.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.
Penundaan ini dilakukan atas usulan dari pemerintah.
"Perlu saya jelaskan disini bahwa dua yang pertama saya sebutkan, Rancangan Undang-Undang KUHP dan Rancangan Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai dengan usul daripada pemerintah," ujar Bambang Soesatyo.
Ia menuturkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, melainkan harus bersama-sama.
"Karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan atau menuntaskan undang-undang jadi harus bersama-sama," ujar pria yang akrab Bamsoet tersebut.
• Wujud Dukungan Terhadap Aksi Demonstrasi Tolak RUU KUHP, Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Mahasiswa
• Aksi Demontrasi Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berakhir Ricuh, Karangan Bunga Pelantikan DPRD Dibakar
"Ketika pemerintah menyampaikan hal itu maka kami menyambutnya dengan baik dan kita sudah putuskan ditunda," sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan sehingga tidak perlu adanya penundaan terhadap keduanya.