Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Sahkan RUU Pesantren menjadi UU

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (24/9/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Sahkan RUU Pesantren menjadi UU
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Sejumlah mahasiswa mulai memasuki jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di depan Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pesantren resmi telah disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (24/9/2019).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemudian disambut 'setuju' oleh peserta sidang.

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kemudian memaparkan hasil kerja panitia kerja RUU Pesantren. Menurutnya terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU itu yang pembahasannya berjalan alot.

Baca: Usai Pelantikan Jokowi-Maruf Bakal Ada Pertemuan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat Papua-Papua Barat

Pertama menurutnya yakn iperubahan nama RUU yang awalnya RUU tentang Pesantren dan pendidikan agama, menjadi RUU Pesantren.

Selain itu mengenai dana abadi Pesantren yang akan diambil dari dana abadi pendidikan. Selain itu, dengan adanya undang-undang pesantren, nantinya menurut Ali akan ada ijazah kelulusan yang memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

Sementara itu pemerintah yang diwakili, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dengan adanya RUU Pesantren, maka akan memperjelas pengakuan terhadap independensi pesantren.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas