Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Pertanyakan Keputusan Jokowi yang Tak Cabut UU KPK tapi Tunda RUU Lain, Padahal juga Diprotes

ICW mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat.

Editor: Miftah
zoom-in ICW Pertanyakan Keputusan Jokowi yang Tak Cabut UU KPK tapi Tunda RUU Lain, Padahal juga Diprotes
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat.

Peneliti ICW Tama S Langkun heran lantaran Jokowi mengusulkan pengesahan RUU lainnya ditunda, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sama-sama ditolak masyarakat.

"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kita juga. Kan kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip, kenapa kemudian hanya KPK yang kemudian diteruskan sedangkan yang lain-lain itu enggak diteruskan?" kata Tama di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).

Tama menilai, diteruskannya UU KPK hasil revisi merupakan bentuk kekhkawatiran banyak pihak, termasuk DPR dan pemerintah, yang menganggap KPK sebagai lembaga yang berbahaya bagi mereka.

Sebab, KPK tetap bekerja dengan menggelar operasi tangkap tangan ataupun menetapkan seorang menteri sebagai tersangka kendati lembaga antirasuah itu digempur dari berbagai sisi.

"Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum tetapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," ujar Tama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada Senin (23/9/2019) kemarin.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sementara itu, untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Heran Jokowi Tak Cabut UU KPK, tetapi Minta RUU Lain Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas