Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: RUU PAS Tidak Jadi Disahkan Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak disahkan hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi III DPR: RUU PAS Tidak Jadi Disahkan Hari Ini
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak disahkan hari ini.

Padahal, menurut jadwal, hari ini paripurna DPR akan mengesahkan 6 RUU menjadi UU, satu diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan.

"Engggak (disahkan)," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia mengatakan agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU PAS untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

Ia juga menjelaskan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini merupakan mekanisme pembentukan undang-undang yang harus dilalui.

Sebelumnya, RUU PAS telah disetujui dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam paripurna akan disampaikan pandangan fraksi terhadap RUU PAS.

Berita Rekomendasi

"Seingat saya tergantung keputusan fraksi," katanya.

Lebih lanjut, Erma mengatakan RUU PAS akan ditunda pengesahannya hingga RUU KUHP disahkan.

Pasalnya, RUU PAS mengacu pada RUU KUHP dan diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

"Kenapa ada RUU PAS, karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas