Komisi III DPR: RUU PAS Tidak Jadi Disahkan Hari Ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak disahkan hari ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak disahkan hari ini.
Padahal, menurut jadwal, hari ini paripurna DPR akan mengesahkan 6 RUU menjadi UU, satu diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan.
"Engggak (disahkan)," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dia mengatakan agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU PAS untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.
Ia juga menjelaskan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini merupakan mekanisme pembentukan undang-undang yang harus dilalui.
Sebelumnya, RUU PAS telah disetujui dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah.
Oleh karena itu, dalam paripurna akan disampaikan pandangan fraksi terhadap RUU PAS.
"Seingat saya tergantung keputusan fraksi," katanya.
Lebih lanjut, Erma mengatakan RUU PAS akan ditunda pengesahannya hingga RUU KUHP disahkan.
Pasalnya, RUU PAS mengacu pada RUU KUHP dan diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
"Kenapa ada RUU PAS, karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.