Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Konsisten Tolak RUU Pesantren Meskipun Sudah Disahkan DPR

Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya konsisten menolak rancangan undang-undang (RUU) Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (24/9/2019).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muhammadiyah Konsisten Tolak RUU Pesantren Meskipun Sudah Disahkan DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Busyro Muqoddas. 

Kemudian, materi RUU Pesantren harusnya dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Melalui surat tertanggal 17 September 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Selain Persyarikatan Muhammadiyah, Ormas Islam lain seperti Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah, juga meminta pemerintah menunda pengesahan tersebut.

DPR sahkan RUU Pesantren

Rancangan Undang-Undang Pesantren resmi telah disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (24/9/2019).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemudian disambut 'setuju' oleh peserta sidang.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kemudian memaparkan hasil kerja panitia kerja RUU Pesantren. Menurutnya terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU itu yang pembahasannya berjalan alot.

Baca: Usai Pelantikan Jokowi-Maruf Bakal Ada Pertemuan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat Papua-Papua Barat

Pertama menurutnya yakn iperubahan nama RUU yang awalnya RUU tentang Pesantren dan pendidikan agama, menjadi RUU Pesantren.

Selain itu mengenai dana abadi Pesantren yang akan diambil dari dana abadi pendidikan. Selain itu, dengan adanya undang-undang pesantren, nantinya menurut Ali akan ada ijazah kelulusan yang memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

Sementara itu pemerintah yang diwakili, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dengan adanya RUU Pesantren, maka akan memperjelas pengakuan terhadap independensi pesantren.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas