Pemerintah Ingin RUU Pemasyarakatan Ditunda Hingga Periode Depan
Penundaan tersebut menurut Yasoona untuk memberikan waktu kepada pemerintah mensosialisasikan atau menjelaskan isi RUU Pemasyarakatan hasil revisi kep
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa keinginan pemerintah adalah menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan hingga keanggotan DPR periode (2019-2024) atau dicarry over.
"Kita berharap, pemerintah kan berharap dicarry over, ya kan, kita berharap dicarry over biar kita selesaikan," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Penundaan tersebut menurut Yasoona untuk memberikan waktu kepada pemerintah mensosialisasikan atau menjelaskan isi RUU Pemasyarakatan hasil revisi kepada masyarakat. Karena saat ini banyak kesesatan informasi di masyarakat mengenai isi RUU pemasayarakatan.
"Paling tidak kita jelaskan ke publik, engga ada jalan-jalan di mall. Itu kan kebablasan," katanya.
Baca: Kapolri Sebut KNPB Dalang Kerusuhan Wamena
Yasonna tidak menampik bahwa keinginan pemerintah menunda pengesahan RUU Pemasayarakatan, setelah adanya desakan dari masyarakat. Untuk diketahui terjadi unjukrasa di sejumlah daerah memprotes pengesahan sejumlah RUU, salah satunya, RUU Pemasyarakatan.
"Karena ada pandangan dari masyarakat supaya kita jelaskan dan kita lihat nanti lebih dalam ke depannya. Itu saja, singkat," pungkasnya.
Sebelumnya DPR menunda pengesahan RUU Pemasayarakatan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Muncul kekhawatiran penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatn hanya berlangsung singkat. Karena sebelum berakhirnya keanggota DPR periode 2014-2019, masih ada dua agenda rapat paripurna lagI, yakni pada 26 serta 30 September 2019.