Pengamat Sayangkan Penundaan Empat RUU Setelah Mahasiswa Turun ke Jalan
Sayangnya penundaan itu baru dilakukan setelah muncul tekanan kuat dari elemen mahasiswa yang turun ke jalan serentak di berbagai kota.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengesahan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai sebagai langkah tepat.
Sayangnya penundaan itu baru dilakukan setelah muncul tekanan kuat dari elemen mahasiswa yang turun ke jalan serentak di berbagai kota.
"Langkah tepat. Cuma sayangnya penundaan dilakukan setelah pendemo, khususnya pendemo dari kalangan mahasiswa yang selama ini concern dengan aspirasi rakyat turun ke jalan," ujar pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh
Sebelumnya, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Apakah penundaan empat RUU ini menjawab tuntutan pendemo? Menurut dia, hanya sebagian, karena masih ada satu tuntutan pendemo yang belum dijawab yakni pembatalan revisi UU KPK.
"Ini bisa menjadi alasan pendemo untuk terus melakukan aksinya hingga tuntutannya ini dikabulkan," kata dia.
Dia menjelaskan, dari empat RUU itu, RUU KUHP yang paling krusial menurut dia, karena pasal-pasalnya sudah terlalu jauh mengatur hal yang paling pribadi.
Kemudian ada juga ketentuan yang berakibat dipenjara karena berhubungan dengan istrinya sendiri. "Lho kok bisa?" ujarnya.
Masalah lain, dia menjelaskan, hanya karena ayamnya masuk pekarangan orang lain harus masuk bui.
"Jadi ketentuan-ketentuan seperti itu memang masih perlu diperdalam secara sungguh-sungguh agar tujuan keadilan dan kepastian hukum berjalan seiring," jelasnya.
Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Bambang berharap masyarakat bisa memahami RKUHP secara utuh setelah disosialisasikan oleh DPR nantinya.
Ia juga memastikan bahwa penyusunan RKUHP akan melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, ia meyakini keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat Indonesia.
"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 itu sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.
Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.
Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Dalam UU Pemasyarakatan, misalnya, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
"Sehingga rancangan UU tersebut, saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR berikutnya," ucap Jokowi.
"Dan jadi yang belum disahkan (periode ini) tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya.