Sejarah Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 24 September
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.
Penetapan Hari Tani Nasional juga telah diatur dalam Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963.
Meski baru disahkan pada 1962, sebenarnya peringatan Hari Tani Nasional sudah dimulai sejak 24 September 1960, ketika Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA 1960.
Keberadaan UUPA dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme dan penemuan hukum agrarian nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia.
Momentum peringatan Hari Tani Nasional dijadikan sebagai sebuah pengingat tentang perjuangan dan jasa petani di Indonesia sebagai sebuah negara agraris.
Setiap tahunnya, Hari Tani Nasional diperingati dengan berbagai cara mulai dari menyelenggarakan berbagai kreasi petani hingga turun aksi. (1)
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>