Seluruh Direksi Perum Perindo Ditangkap KPK, Kementerian BUMN Siap Kooperatif
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap bersikap kooperatif terkait penangkapan tiga direksi Perum Perindo
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap bersikap kooperatif terkait penangkapan tiga direksi Perum Perindo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (23/9/2019) malam.
Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi bos-bos perusahaan pelat merah di bidang perikanan itu.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Senin kemarin," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Baca: Tiga Direksi Perum Perindo Ditangkap saat Gelar Rapat di Bogor
Baca: Tiga Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Bagaimana Operasional Perusahaan?
Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Dia melanjutkan, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
"Terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," katanya.
Kementerian BUMN mengaku menjunjung azas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif direksi BUMN sektor perikanan itu akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
"Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, tiga Direksi Perum Perindo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2019). Ketiganya ditangkap saat tengah menggelar rapat di Bogor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sebanyak USD 30.000 atau setara Rp 400 juta. Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
“Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD 30.000 itu dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN,” kata Febri.
Perum Perindo merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan. Berdasarkan situs resmi www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga direksi yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
KPK menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, tiga di antaranya merupakan Direksi Perum Perindo. Kesembilan orang itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi rasuah terkait impor ikan.