Tiga Direksi Perum Perindo Ditangkap saat Gelar Rapat di Bogor
Selain menangkap para terduga pelaku rasuah, kata Febri, tim Penindakan KPK juga menyita uang sebanyak USD 30.000
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2019).
Ketiganya ditangkap saat tengah menggelar rapat di Bogor.
“Saya tidak tahu persis ya rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai perum perindo dari sana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Selain menangkap para terduga pelaku rasuah, kata Febri, tim Penindakan KPK juga menyita uang sebanyak USD 30.000 atau setara Rp 400 juta lebih dari lokasi tersebut.
Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
“Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD 30.000 itu dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN,” kata Febri.
Perum Perindo merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan.
Baca: Hendak Demo ke Gedung DPR, Mahasiswa dari Semarang Tertahan 6 Jam di Brebes Akibat Bus Ditilang
Baca: Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, KLHK Ingatkan Bangun Ibu Kota Negara Jaga Hulu Demi Air
Berdasarkan situs resmi www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga direksi yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
KPK menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, tiga di antaranya merupakan Direksi Perum Perindo. Kesembilan orang itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi rasuah terkait impor ikan.
Belum dijelaskan detail kasus suap yang melibatkan kesembilan orang tersebut. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
Kesembilan orang yang dicokok sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kesembilan orang tersebut.