Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Erma membacakan laporan kerja Panja, setelah pemerintah dan DPR dalam sesi lobi menyepakati penundaan pengesahan RUU tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tok! DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik membacakan hasil kerja Panja dalam sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/9/2019).

Erma membacakan laporan kerja Panja, setelah pemerintah dan DPR dalam sesi lobi menyepakati penundaan pengesahan RUU tersebut.

Baca: Dalam Sesi Lobi, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengaku terharu setelah mendengar laporan hasil kerja Panja. Ia tidak habis pikir mengapa informasi mengenai hasil revisi berbeda dengan yang diterima masyarakat.

"Mendengar laporan bu Erma kita sangat terkesan, terharu dan hadir kembali lah akal sehat di ruang publik kita ini. Sebab yang terdengar (narapidana bisa) jalan jalan ke mal itu, saya engga tahu juga, siapa yang buat karangan jalan jalan di mall didapimpingi, bisa cuti dan sebagainya," kata Fahri.

Usai merespon hasil kerja Panja, Fahri kemudian mengumumkan hasil lobi antara pemerintah dan DPR kepada peserta sidang mengenai kesepakatan menunda pengesahan RUU Pemasayarakatan.

"Saya juga mengulangi kembali bahwa untuk sampai paripurna tingkat I, di komisi masing-masing atau Pansus, telah melalui jalan yang panjang dan berliku. Tapi tadi ada lobi yang mengusulkan agar kita menunda pengambilan keputusan terhadap rancangan UU ini, atau menunda RUU tentang pemasyarakatan itu. Itulah usulnya yang tadi diterima. Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota paripurna DPR . Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh peserta sidang.

Berita Rekomendasi

Fahri tidak meminta tanggapan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai penundaan tersebut. Karena menurut Fahri usulan penundaan berasal dari pemerintah, dan telah dibacakan dalam forum lobi.

"Baik, sudah diketok. Karena itu selanjutnya bapak Menkumham untuk tidak menyampaikan lagi karena tadi surat presiden sudah kita bahas di rapat lobi," katanya.

‎Sebelumnya RUU Pemasayarakatan menjadi satu dari 3 RUU yang menuai protes publik.

RUU tersebut dinilai mempermudah naripidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

RUU juga dinilai memberi ruang narapidana dan tahanan untuk pulang ke rumah dan rekreasi.

Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi.

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).

Terkait lamanya cutinya, dan peraturan teknis lainnya menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," katanya.

Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh Narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat.

Baca: Demo Mahasiswa di DPRD Sulsel Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Ia tidak khawatir juga narapidana dan petugas Lapas bekerjasama menyalahgunakan cuti bersama itu.

"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita nggak berpikir yang lain-lain lah. Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya? Kalau dia melakukan yang tidak baik kan ada aturannya itu dilarang, dia harus siap dengan risiko," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas