Bekas Menteri Jokowi Tersangka, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Hari Ini
Taufik Hidayat dan dua orang lainnya akan diperiksa KPK hari ini Rabu (25/9/2019)
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Selasa (24/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.
• Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Dikabarkan Meninggal dalam Aksi Demo di DPR, Ternyata Hoaks
Pada 1 Agustus 2019 lalu, Taufik pun telah diperiksa berkaitan jabatannya itu.
Selain Taufik, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pegawai Kemenpora bernama Edward Taufan dan seorang pegawai sebuah BUMD bernama Tommy Suhartanto.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.