Di Depan Para Ketua BEM, Fahri Hamzah Tawarkan Dua Pilihan, Ungkap Punya Ide 'Ekstrem' untuk KPK
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat suara soal penolakan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat suara soal penolakan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Dilansir TribunWow.com, Fahri Hamzah bahkan menawarkan dua pilihan bagi masyarakat, terkait cara pemberantasan korupsi di Indonesia, Selasa (24/9/2019).
Fahri Hamzah mengakui bahwa dirinya memiliki ide lebih 'ekstrem' ketimbang sekedar merevisi undang-undang KPK.
Baca: Dengar Jawaban Ketua BEM UI soal RKUHP di ILC, Karni Ilyas Tanya: Kalian Sudah Pelajari Belum?
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (24/9/2019).
Di depan para Ketua BEM Universitas di Indonesia, Fahri Hamzah dengan lantang mengungkapkan idenya untuk membubarkan KPK.
Ia lantas mengaku tak meminta RUU KPK dilakukan.
"Saya bilang pada teman-teman, saya bukan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang KPK," kata dia.
Fahri Hamzah justru meminta KPK untuk dibubarkan.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut gagasan tersebut sudah ia sampaikan pada para mahasiswa di beberapa universitas.
"Saya minta KPK dibubarkan," ucapnya.