Dirut Perum Perindo Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 423 Juta
Risyanto diduga menerima suap 30 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 423 juta atas kuota impor ikan tahun 2019.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa kemarin.
Risyanto diduga menerima suap 30 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 423 juta atas kuota impor ikan tahun 2019.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Saut mengatakan, Risyanto menerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa sebagai imbalan atas jatah kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem beku seberat 250 ton.
Mujib juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Saut.
Saut menjelaskan, tim KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor pada Senin, 23 September 2019.
Sebanyak sembilan orang diamankan, termasuk kedua tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang 30 ribu Dollar AS.
"Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel (ikan salem beku) yang diimpor ke Indonesia," tuturnya.
Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Wisatawan Mulai Resah Berkunjung ke Bali
Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah penetapan tersangka ini.
Keduanya akan ditahan di rumah tahanan berbeda.
Pertemuan di Kafe
Saut menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Mulanya Perum Perindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah memperoleh izin, PT Perindo dapat melakukan impor langsung ke negara pemasok ikan.
Pada 16 September 2019, Mujib Mustofa selaku Direktur PT NAS menemui Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan karena Mujib mengetahui dapat menjadi pintu masuk untuk impor ikan.
Kemudian Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Dan Mujib pun menyanggupinya.
"MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," ujar Saut.
Baca: Dijegal Mulan Jameela, Ini Profil Kader Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
Saat itu, Risyanto meminta disiapkan uang sebesar 30.000 Dolar AS kepada Mujib untuk keperluan pribadinya.
Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo (swasta).
Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan.
Mujib menyampaikan tabel berisi daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Tabel tersebut berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor serta commitment fee yang harus diberikan kepada Perum Perindo.
Keduanya sepakat mematok fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Saut menambahkan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan lain Risyanto Suanda dari importir ikan lainnya.
Sebab, KPK mendapatkan informasi, Risyanto juga menerima fee dari importir lain, yakni sebesar 30 ribu Dollar AS, 30 ribu Dollar Singapura dan 50 ribu Dollar Singapura. (tribun network/ilh/coz)