Menkumham: Tak Ada Perppu KPK, Silahkan Bawa Ke MK
Yasonna mengimbau ke masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi agar membawanya ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaku
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Tidak lah (tidak terbitkan Perppu), presiden juga bilang (tidak)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna mengimbau ke masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi agar membawanya ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.
"Lewat MK, masa kita main paksa-paksa. Hargai mekanisme konstitusional, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," paparnya.
Baca: Sikapi Aksi Unjuk Rasa Pelajar #STMMelawan, Polisi Rekayasa Lalin Sekitar DPR
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan darurat untuk mengeluarkan Perppu tentang UU KPK, apalagi undang-undang tersebut baru disahkan DPR pada 17 September 2019.
"Ini barusan disahkan. Terbitkan Perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja," tuturnya.
"Jangan dibiasakan (terbitkan Perppu). Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu karena cara itu mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah tidak percaya pada MK," sambung Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.