Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Tak Ada Perppu KPK, Silahkan Bawa Ke MK

Yasonna mengimbau ke masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi agar membawanya ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaku

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Tak Ada Perppu KPK, Silahkan Bawa Ke MK
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU KPK dan RKUHP oleh DPR RI di hari kedua itu kembali berujung ricuh dengan polisi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang KPK hasil revisi. 

"Tidak lah (tidak terbitkan Perppu), presiden juga bilang (tidak)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna mengimbau ke masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi agar membawanya ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. 

"Lewat MK, masa kita main paksa-paksa. Hargai mekanisme konstitusional, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," paparnya. 

Baca: Sikapi Aksi Unjuk Rasa Pelajar #STMMelawan, Polisi Rekayasa Lalin Sekitar DPR

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan darurat untuk mengeluarkan Perppu tentang UU KPK, apalagi undang-undang tersebut baru disahkan DPR pada 17 September 2019.

"Ini barusan disahkan. Terbitkan Perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja," tuturnya.

"Jangan dibiasakan (terbitkan Perppu). Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu karena cara itu mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah tidak percaya pada MK," sambung Yasonna. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas