Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Sofyan Djalil Beri Penjelasan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengatakan pengesahan RUU Pertanahan telah ditunda.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Sofyan Djalil Beri Penjelasan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri ART/Kepala BPN Sofyan Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengatakan pengesahan RUU Pertanahan telah ditunda.

Hal itu karena masih terjadinya perdebatan terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.

Sofyan Djalil menuturkan, ditundanya pengesahan RUU Pertanahan karena melihat masih adanya pihak yang keberatan. Akhirnya pemerintah dan DPR sepakat melakukan penundaan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri pembukaan secara resmi pameran Indonesia International Property Expo (IIPEX) 2019, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Baca: Hasil Voting 5 Anggota BPK Periode 2019-2024 ‎

Baca: Pakar Pendidikan: Sebaiknya Pelajar Tidak Terlibat dan Dilibatkan Dalam Aksi Demonstrasi

Baca: Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemerintah Lakukan Revisi KUHP

"Ada perdebatan karena kurang sosialisasi, nanti kita lihat dahulu. Makanya kita tunda dulu, strategisnya kita tunggu saja dari tim yang menyusun UU itu," ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa secara substansial, sebenarnya tidak ada masalah dalam RUU pertanahan itu.

Berita Rekomendasi

Namun karena masih ada pihak yang belum setuju pada sejumlah poin dalam RUU tersebut, maka perlu ada pembahasan kembali.

"Walaupun secara substansi ya menurut kami sudah bagus, tetapi kemudian pada diskusi terakhir ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang," jelas Sofyan.

Sehingga pemerintah harus menunda pengesahan karena masih ada beberapa poin yang harus dibahas.

"(Maka pengesahan) kita tunda, nanti awal tahun dibahas kembali oleh dewan," kata Sofyan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas