Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD RI Nilai Tatib Terkesan Buru-buru Disahkan

Nurmawati melihat, banyak kepentingan tertentu dalam Tatib tersebut yang ingin dibebankan kepada para anggota DPD periode 2019-2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPD RI Nilai Tatib Terkesan Buru-buru Disahkan
DPD RI
Sidang Paripurna DPD RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan menyatakan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPD yang baru disahkan pekan lalu terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan sekali

“Tatibnya sendiri cacat formil maupun materil, bahkan secara proses. Bagaimana Tatib itu mau dipakai teman-teman DPD periode 2019-2024 apabila prosesnya seperti itu?” kata Nurmawati di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Nurmawati melihat, banyak kepentingan tertentu dalam Tatib tersebut yang ingin dibebankan kepada para anggota DPD periode 2019-2024.

“Tatib itu kan pedoman untuk teman-teman nanti bekerja di DPD, masa harus pakai tatib (yang dibuat) orang lain?” tambah Nurmawati.

Tatib penuh kontroversi ini mengundang kericuhan saat disahkan pada Sidang Paripurna di Gedung DPD, Rabu, 18 September lalu.

Kericuhan terjadi ketika sejumlah anggota melontarkan interupsi saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber hendak menyampailan laporan.

Baca: Sekjen DPD RI Siap Dukung Pelaksanaan Tugas Anggota DPD RI 2019-2024

Kericuhan diperparah ketika pimpinan sidang, Akhmad Muqowam, tidak mengindahkan interupsi yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPD.

BERITA TERKAIT

Meski hujan protes bermunculan, Akhmad Muqowam terlihat tetap mengetuk palu sebagai tanda Tatib periode mendatang telah disahkan.

Jauh hari sebelum Sidang Paripurna, 18 September, masalah perubahan Tatib sudah ramai dipersoalkan, karena isinya hanya ingin menjegal calon tertentu yang berniat maju dalam proses pemilihan pimpinan DPD nanti.

Beberapa anggota DPD periode 2019-2024 mendesak para anggota yang lain untuk bersama-sama merevisi Tatib yang baru beberapa hari ini disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas