Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU PKS Ditunda
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Bamsoet mengatakan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Baca: Kemenko Polhukam: Indeks Demokrasi Indonesia Capai 72,39%
Baca: Viral Driver Ojol Bagi-bagi Minuman pada Mahasiswa Saat Demo Tolak RKUHP, Banjir Pujian
Bamsoet menjelaskan DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus).
Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," kata Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.