KPK Periksa Anggota DPR dari PKB Faisol Riza dan 2 Staf Khusus Imam Nahrawi
Selain Faisol penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora M Angga.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
Faisol bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menpora. Sebelum dilantik menjadi anggota dewan pada 20 Maret 2018, sebagai pengganti Abdul Malik Haramain yang mengikuti Pilkada Probolinggo 2018, Faisol merupakan Stafsus Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Faisol Riza) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi MIU (Miftahul Ulum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Baca: Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan
Baca: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Mantan Sesmenpora periode 2014-2016
Selain Faisol penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora M Angga.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Miftahul Ulum.
Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.
Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.
Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.