Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Kompas TV/Kompas TV
Aparat keamanan menyemprotkan Water Canon ke ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi di depan gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (https://www.kompas.tv/live) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan.

Sebelumnya RUU Pertanahan merupakan satu dari 4 RUU yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya.

"Didrop. Barusan saya ikut Bamus," ujar Wakil Ketua Komisi III, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/9/2019).

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang mengelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Massa aksi menuntut DPR RI mencabut Draf RUU KHUP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan menuntut presiden mengeluarkan perppu pencabutan UU KPK dan Sumber Daya Air. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang mengelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Massa aksi menuntut DPR RI mencabut Draf RUU KHUP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan menuntut presiden mengeluarkan perppu pencabutan UU KPK dan Sumber Daya Air. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Menurut Mardani rapat penundaan RUU Pertanahan tersebut akan dibahas antara DPR dan pemerintah pada sore ini. Rapat termasuk membahas, pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Yang ada sore nanti di Komisi II, Pemerintah dan Komisi II akan menyepakati penundaan," katanya.

Selain RKUHP, RUU KPK, dan RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan juga mendapat protes publik. Mereka menolak adanya pasal mengenai penguasaan tanah oleh negara, Bank Tanah, perpanjangan HGU, hingga pidana bagi yang menghalangi penggusuran.

Baca: Terjerat KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Seperti contohnya pada pasal 91 RUU Pertanahan :

Berita Rekomendasi

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas