Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan.
Sebelumnya RUU Pertanahan merupakan satu dari 4 RUU yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya.
"Didrop. Barusan saya ikut Bamus," ujar Wakil Ketua Komisi III, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/9/2019).
Menurut Mardani rapat penundaan RUU Pertanahan tersebut akan dibahas antara DPR dan pemerintah pada sore ini. Rapat termasuk membahas, pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Yang ada sore nanti di Komisi II, Pemerintah dan Komisi II akan menyepakati penundaan," katanya.
Selain RKUHP, RUU KPK, dan RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan juga mendapat protes publik. Mereka menolak adanya pasal mengenai penguasaan tanah oleh negara, Bank Tanah, perpanjangan HGU, hingga pidana bagi yang menghalangi penggusuran.
Baca: Terjerat KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar
Seperti contohnya pada pasal 91 RUU Pertanahan :
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.