Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.

Editor: haerahr
zoom-in RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hotman Paris (kanan) dan artis Syahrini. RUU KUHP Teraneh Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.

Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.

Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.

Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKHUP yang Jadi Perdebatan, Dinilai Ngawur dan Tak Masuk Akal

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas