RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.
Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.
Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.
Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKHUP yang Jadi Perdebatan, Dinilai Ngawur dan Tak Masuk Akal