Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Putusan PK Irman Gusman, Kuasa Hukum: Putusan Mesti Diterima Meski Seharusnya Diputus Bebas

Mahkamah Agung (MA) memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus suap kuota impor gula Irman Gusman.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Putusan PK Irman Gusman, Kuasa Hukum: Putusan Mesti Diterima Meski Seharusnya Diputus Bebas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus suap kuota impor gula Irman Gusman.

Dalam keputusannya, MA menghukum mantan Ketua DPD RI tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Hukuman tersebut lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail menilai putusan tersebut harus diterima meskipun menurutnya seharusnya Irman bebas.

Baca: Konon Pesta Pernikahannya Habiskan Duit Rp 2 Miliar, Ini Kata Jessica Iskandar

Hal itu karena menurutnya, kliennya tidak punya niat dan kesengajaan untuk menerima hadiah Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Ia pun menilai, seharusnya hal tersebut tidak terjadi jika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan.

Berita Rekomendasi

"Putusan mesti diterima. Meskipun menurut hemat saya, mestinya bebas. Beliau tidak punya niat dan kesengajaan untuk menerima hadiah," kata Maqdir ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/9/2019).

Baca: Berawal Dari Pesta Minuman Keras, Sejumlah Pemuda Bakar dan Rusak Ratusan Kios di Oksibil

Ia mengatakan kliennya sudah mengetahui mengenai putusan tersebut dari berita di media massa meski ia mengatakan belum secara langsung berkomunikasi dengan kliennya.

Atas putusan tersebut, Maqdir mengatakan keluarga Irman telah menerimanya sebagai kenyataan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas