Terjerat KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar
Rizal Djalil yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki total harta kekayaan Rp 8 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/9/2019), memiliki total harta kekayaan Rp 8 miliar lebih atau tepatnya Rp 8.397.579.751.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Kamis (26/9/2019), Rizal melaporkan harta kekayaannya pada 8 Juni 2018 atas kekayaannya pada 2017 dengan jabatan anggota IV BPK.
Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7.834.000.000 yang tersebar di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim.
Selanjutnya, Rizal juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Toyota Harrier tahun 2011 senilai Rp 320 juta.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 80 juta, kas dan setara kas Rp 1.663.579.751, dan harta lainnya senilai Rp 500 juta.
Keseluruhan harta kekayaan Rizal adalah Rp 10.397.579.751. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp 2 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal senilai Rp 8.397.579.751.
Diketahui, KPK pada Rabu (25/9/2019) kemarin mengumumkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.