Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Perusuh yang Berlindung di Ambulans Saat Kerusuhan Bukan Mahasiswa dan Pelajar

Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AN, RL dan YG. Polisi menemukan batu yang dibawa oleh ketiganya saat berlindung di dalam dua mobil am

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tiga Perusuh yang Berlindung di Ambulans Saat Kerusuhan Bukan Mahasiswa dan Pelajar
Instagram via Kompas.com
Salah satu ambulans milik Pemperov DKI yang ditahan polisi karena ketahuan mengangkut batu dan bensin saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019) dini hari. Di bodi ambulans tertera tulisan Puskesmas Kec. Pademangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada tiga orang perusuh yang berlindung di dalam ambulans yang diamankan oleh anggota Brimob pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 02.14 di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AN, RL dan YG. Polisi menemukan batu yang dibawa oleh ketiganya saat berlindung di dalam dua mobil ambulans.

"Ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans. Ketiganya diamankan sedang membawa batu di saku celananya," ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019).

Baca: Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Baca: Bek Timnas U-19 Indonesia Alfreandra Dewangga Batal Gabung Persib, Pemain Ini Gantinya

Suyudi mengungkapkan ketiga pelaku kerusuhan tersebut bukan pelajar atau mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi. Ketiganya merupakan masyarakat sipil yang berasal dari Jakarta.

"Masyarakat sipil, mereka dari Jakarta," tutur Suyudi.

Saat ditangkap, ketiganya membawa batu, bom molotov, kembang api, hingga bensin.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 170, 406, 212, 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas