Fadli Zon: Bila Dengar Aspirasi Mahasiswa, Presiden akan Keluarkan Perppu
Hanya saja Fadli mengingatkan bahwa saat ini Presiden harus mendengarkan asiprasi rakyat dan mahasiswa yang menginginkan presiden membatalkan RUU ters
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Kata Fadli Revisi Undang-undang KPK telah disahkan di DPR dan tinggal diundangkan saja.
"Presiden lah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK. Proses di DPR kan telah selesai. Ada yang pro dan kontra. Kalau kami di Gerindra termasuk yang mengkritisi,"katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Hanya saja Fadli mengingatkan bahwa saat ini Presiden harus mendengarkan asiprasi rakyat dan mahasiswa yang menginginkan presiden membatalkan RUU tersebut.
Baca: Cerita DRH Sewa Orang Habisi Anak Tunggalnya: Tak Tahan dengan Kelakuan Anak yang Pecandu Narkoba
Baca: 7 Kuliner Malam Enak di Solo yang Harus Coba Lezatnya Gudeg Ceker Bu Kasno
Baca: Tim Bulutangkis Pikiran Rakyat Melaju ke Grand Final Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2019
"Itu sah-sah saja. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa harus didengar," katanya.
Menurut Fadli bila presiden mengeluarkan Perppu KPK berarti, Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Meskipun kemudian keputusan presiden tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang yang dibuat dan dibahasnya bersama DPR.
"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bila di tangan presiden sekarang ini,"pungkasnya.
Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan. Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.
Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.