Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Apresiasi Penundaan Pengesahan RUU PKS

DPR memutuskan untuk menunda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) disahkan pada periode sekarang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Fraksi PKS Apresiasi Penundaan Pengesahan RUU PKS
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR memutuskan untuk menunda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) disahkan pada periode sekarang.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan penundaan pengesahan RUU itu.

"Akhirnya RUU P-KS ditunda pengesahannya," Kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Kamis,(26/9/2019).

Menurutnya perlu ada kajian lebih mendalam terhadap RUU tersebut. Partainya akan terus konsisten menolak peraturan yang dinilai jauh dari Pancasila serta adat ketimuran Indonesia.

Baca: Ketua DPR Dukung Sikap Presiden yang Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," katanya.

Fraksi PKS mengusulkan RUU tersebut dibuat lebih komprehensif. Artinya bukan hanya mengatur mengenai kekerasan seksual, melainkan juga mengatur bagaimana agar moral anak bangsa terjaga.

Berita Rekomendasi

"Sudah benar RUU ini ditunda pengesahannya untuk menghasilkan RUU yang lebih kuat dalam mencegah dan menindak secara efektif segala bentuk kejahatan seksual dengan mengatasi akar masalahnya secara tepat sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi," pungkas Jazuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas