Fraksi PKS Apresiasi Penundaan Pengesahan RUU PKS
DPR memutuskan untuk menunda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) disahkan pada periode sekarang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR memutuskan untuk menunda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) disahkan pada periode sekarang.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan penundaan pengesahan RUU itu.
"Akhirnya RUU P-KS ditunda pengesahannya," Kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Kamis,(26/9/2019).
Menurutnya perlu ada kajian lebih mendalam terhadap RUU tersebut. Partainya akan terus konsisten menolak peraturan yang dinilai jauh dari Pancasila serta adat ketimuran Indonesia.
Baca: Ketua DPR Dukung Sikap Presiden yang Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," katanya.
Fraksi PKS mengusulkan RUU tersebut dibuat lebih komprehensif. Artinya bukan hanya mengatur mengenai kekerasan seksual, melainkan juga mengatur bagaimana agar moral anak bangsa terjaga.
"Sudah benar RUU ini ditunda pengesahannya untuk menghasilkan RUU yang lebih kuat dalam mencegah dan menindak secara efektif segala bentuk kejahatan seksual dengan mengatasi akar masalahnya secara tepat sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi," pungkas Jazuli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.