Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bukti Presiden Terima Aspirasi Mahasiswa
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, langkah Presiden mempertimbangkan Perppu KPK tepat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima masukan mahasiswa yang belakangan menolak Revisi UU KPK.
Diketahui, Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Ya saya kira Presiden itu kan mempertimbangkan dinamika politik yang ada di masyarakat, aspirasi yang disampaikan masyarakat terutama dari mahasiswa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, langkah Presiden mempertimbangkan Perppu KPK tepat.
Baca: Polri Akan Transparan Penyebab Meninggalnya 2 Mahasiswa Kendari
Terlebih, Presiden menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Saya kira dari semua kalangan dan kita harus menghormati dan menghargai aspirasi terutama dari mahasiswa," ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan Revisi UU KPK melalui rapat paripurna DPR RI banyak pertentangan dari berbagai pihak.
Sebab, dalam poin revisi tertuang pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dinilai banyak kalangan justru akan memperlemah KPK.
Merespons itu, berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia menggelar aksi demo menolak Revisi UU KPK.