Kata Yasonna Laoly saat Disinggung Revisi UU KPK: Tanya Pak Presiden Saja
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly enggan menjawab pertanyaan wartawan setelah ia memenuhi panggilan Presiden Jokowi, Jumat (27/9/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly enggan menjawab pertanyaan wartawan setelah ia memenuhi panggilan Presiden Jokowi, Jumat (27/9/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Pasca-aksi demo mahasiswa yang terjadi sejak Senin (23/9/2019) hingga puncaknya pada Selasa (24/9/2019), sejumlah menteri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.
Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan pada Jumat (27/9/2019) pagi.
Menteri-menteri yang dipanggil Presiden Jokowi, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Baca: Menteri Yasonna Sebut Aktris Dian Sastro Bodoh, Ini Alasannya
Baca: Orang Kumpul Kebo Dilarang di RKUHP Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Terdapat pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Pertemuan antara Presiden Jokowi dan para menteri ini berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah pertemuan tersebut berakhir, para menteri yang meninggalkan Istana tidak mau banyak berkomentar.
Dilansir Kompas.com, saat ditemui, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan jika pertemuannya dengan Jokowi di dalam membahas mengenai situasi terkini.
Baca: Balas Yasonna Laoly Usai Disebut Bodoh, Dian Sastro Dinobatkan Sudjiwo Tedjo Jadi Puteri Reformasi
Baca: Daripada Tanggapi Dian Sastro, Menteri Yasonna Diusulkan Debat Terbuka dengan Hotman Paris soalRKUHP
"Enggak ada, bahas situasi terakhir," kata Yasonna.
Saat ditanya apakah pertemuan dengan Jokowi ini turut membahas opsi untuk mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasonna mengaku tidak tahu.
"Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja," kata politisi PDI-P ini.
Menteri ESDM Ignasius Jonan juga enggan berkomentar soal pembahasan di dalam pertemuan.
Baca: Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT: Lebih Mudah Buat KUHP di Belanda
Baca: 5 Pernyataan Pedas Yasonna Laoly: Malu Dengar Komentar Mahasiwa Soal RKHUP sampai Tutup Mata
Termasuk, saat dirinya ditanya soal UU Minerba yang saat ini dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Ditanyain ke Pak Moeldoko," ujarnya.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menutup mulutnya rapat-rapat.
Padahal biasanya Moeldoko mau berbicara banyak kepada wartawan.
"Sudah ah, no comment ah, gua enggak jawab," kata dia.
Baca: Yusuf, Mahasiswa Kedua yang Meninggal Setelah Demo di DPRD Sultra Alami Pendarahan di Kepala
Baca: Jokowi Kembali Ingatkan Polri Agar Tidak Represif saat Mengamankan Demonstrasi
Ananda Badudu Dibebaskan
Musisi yang juga mantan wartawan, Ananda Badudu telah dibebaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap terkait kasus aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Selasa dan Rabu lalu.
Ananda Badudu ditangkap pada Jumat (27/9/2019) pagi tadi.
Ananda keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB.
Baca: Ditangkap karena Danai Mahasiswa Demonstran, Ananda Badudu Ungkap yang Dilihat Dalam Kantor Polisi
Baca: Jokowi Sebut Demonstrasi Kreatif, Goenawan Mohamad: Ada Pihak Ingin Jauhkan Presiden dari Mahasiswa
Dikutip dari Kompas.com, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda sambil menahan tangis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca: Legislator Golkar Prihatin Dua Demonstran Meninggal di Kendari
Baca: Curhat Mahasiswa Viral, Dinamai Fahri Hamzah Karena Ayahnya Pernah Demo Bareng Fahri Hamzah yang DPR
Perlu diketahui, Ananda telah mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, informasi terkait aliran dana tersebut disampaikan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer (uang) Rp 10 juta dari saksi (Ananda Badudu)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Ihsannudin/Rindi Nuris Velarosdela)