Ketua MPR: Hak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Zulhas yakin aspirasi mahasiswa akan direspons secara positif oleh pemerintah dan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi adalah hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini meminta semua pihak menghormati pertimbangan Jokowi.
"Saya kira itu haknya Presiden (terbitkan Perppu KPK), tentu harus dihormati semua pihak," ujar Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Lebih lanjut, pertimbangan Perppu KPK tersebut dinilai merupakan penyerapan aspirasi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK.
Baca: Pengamat: Lokasi Penambakan di Sultra Dekat dengan Basis Teroris Kelompok Poso
Zulhas yakin aspirasi mahasiswa akan direspons secara positif oleh pemerintah dan DPR.
"Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar yamg menyampaikan aspirasinya pasti akan ada respons dari DPR dan pemerintah. Kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).