Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR: Hak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Zulhas yakin aspirasi mahasiswa akan direspons secara positif oleh pemerintah dan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MPR: Hak Presiden Terbitkan Perppu KPK
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam Peringatan Hari Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi adalah hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini meminta semua pihak menghormati pertimbangan Jokowi.

"Saya kira itu haknya Presiden (terbitkan Perppu KPK), tentu harus dihormati semua pihak," ujar Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Lebih lanjut, pertimbangan Perppu KPK tersebut dinilai merupakan penyerapan aspirasi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK.

Baca: Pengamat: Lokasi Penambakan di Sultra Dekat dengan Basis Teroris Kelompok Poso

Zulhas yakin aspirasi mahasiswa akan direspons secara positif oleh pemerintah dan DPR.

"Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar yamg menyampaikan aspirasinya pasti akan ada respons dari DPR dan pemerintah. Kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Berita Rekomendasi

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas