Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi Produk Undang-undang Dapat Dilakukan Lewat Cara Uji Materi

Upaya mengkritisi produk undang-undang tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kritisi Produk Undang-undang Dapat Dilakukan Lewat Cara Uji Materi
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mengkritisi produk undang-undang tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.

Namun, dapat juga dilakukan melalui mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap produk tersebut.

"Undang-Undang dibentuk melalui jalur konstitusi. Mari bergerak mengkritisi, membuat poin. Mari diuji di MK," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Dia menyarankan agar digelar kajian-kajian akademis terhadap produk yang dikeluarkan pihak eksekutif dan legislatif tersebut.

"Mari membawa isu ideologis berdasarkan kajian ilmiah," tuturnya.

Baca: Ole Gunnar Solskjaer Sudah Dapat Lampu Hijau Agar Manchester United Rekrut Christian Eriksen

Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan

Baca: Sambangi Istana, Pendukung Jokowi Berikan Masukan Terkait Kondisi Tanah Air Saat Ini

Meskipun menyarankan untuk menempuh jalur konstitusi berupa uji materi ke MK, namun, dia tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi turun ke jalan.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk dari pengejawantahan kajian intelektual mahasiswa.

Asalkan, dia mengingatkan, aksi itu harus dijaga agar tidak ditunggangi kelompok manapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas