Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Ajak Para Pengusaha Properti Lakukan Protes: Rakyat Dirugikan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti Revisi Undang-undang (RUU) Pertahanan yang dianggap kontroversial.

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Ajak Para Pengusaha Properti Lakukan Protes: Rakyat Dirugikan
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti Revisi Undang-undang (RUU) Pertahanan yang dianggap kontroversial.

Menganggap RUU Pertahanan kontroversi, Hotman Paris pun mengajak para pengusaha properti untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah.

Dilansir oleh TribunWow.com, ajakan kepada para pengusaha properti untuk melakukan protes soal RUU Pertanahan itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat (27/9/2019).

Menganggap RUU Pertahanan kontroversi, Hotman Paris pun mengajak para pengusaha properti untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah, Jumat (27/9/2019).
Menganggap RUU Pertahanan kontroversi, Hotman Paris pun mengajak para pengusaha properti untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah, Jumat (27/9/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

 Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih

 

Terlihat Hotman Paris tengah berada di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengacara yang juga merupakan pengusaha properti itu menjelaskan satu di antara pasal yang terdapat dalam RUU Pertanahan.

Ia menjelaskan, jika RUU Pertanahan disahkan maka para ruang gerak pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) akan dibatasi oleh negara.

Menurutnya hal itu bisa merugikan para pengusaha properti khususnya.

Berita Rekomendasi

"Sudah beredar RUU pertanahan, di mana salah satu pasal disebutkan HGB tanah kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan satu kali lagi," jelas Hotman Paris.

"Artinya suatu saat nantinya tanah kamu akan diambil oleh negara."

"Padahal di Undang Undang Agraria yang lama, sampai kapanpun HGB kamu bisa kau pakai asal diperpanjang pada waktunya," sambungnya.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas