Sutradara Sexy Killer Dijemput Polisi di Rumahnya, Kasus Apa?
Asfinawati mengatakan, Dandhy dijemput penyidik di rumahnya di daerah Jatiwaringin, Bekasi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan, Dandhy dijemput penyidik di rumahnya di daerah Jatiwaringin, Bekasi.
Awalnya, Dandhy tiba di rumahnya pukul 22.30 WIB. Kemudian, polisi datang pukul 22.45 WIB.
"Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," kata Asfinawati dalam pesan singkat, Kamis malam.
Baca: Luna Maya Trending di Twitter, KPopers Demo Sesalkan Sikapnya Kepada NCT 127
Ia menambahkan, tim yang terdiri empat orang kemudian membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner pukul 23.05 WIB.
Redaksi mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi".