Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Suap Impor Gula Irman Gusman Bebas

Sebelumnya, MA mengabulkan PK Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Suap Impor Gula Irman Gusman Bebas
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) kemarin sore.

"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) satu orang atas nama Irman Gusman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Abdul Aris mengatakan pembebasan terhadap Terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog itu menindaklanjuti putusan PK Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun.

Baca: Pos Polisi Cempaka Putih Dilempar Molotov oleh Orang Tidak Dikenal

Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.

Abdul Aris menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga.

"Ada pihak keluarga," kata Abdul.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

BERITA REKOMENDASI

Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dia dinilai menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut," sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.

Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas