Pembahasan RUU Waspom Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024
Komisi IX DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembahasan RUU Waspom dilanjutkan DPR RI periode 2019-2024.
Editor: Content Writer
Komisi IX DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) yang diserahkan Pemerintah pada Rapat Kerja bersama dengan Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI beserta para pemangku kepentingan terkait.
Komisi IX DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembahasan RUU Waspom dilanjutkan DPR RI periode 2019-2024.
“Komisi IX DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, selanjutnya pembahasan ini akan dilakukan pada periode 2019-2024," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin Raker di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati mekanisme pembahasan RUU Waspom dengan membahas seluruh materi DIM RUU tersebut secara berurutan.
Selain itu, substansi dan formulasi materi RUU dalam DIM yang diusulkan tetap oleh Pemerintah langsung dimintakan persetujuan dalam Raker, dengan catatan persetujuan tersebut dapat ditinjau kembali apabila memiliki relevansi atau berkaitan dengan materi lain yang dibahas berikutnya atas kesepakatan rapat.
Dalam rapat ini juga dibahas, seandainya materi DIM hanya bersifat redaksional bisa langsung dimintakan persetujuan Rapat Kerja untuk menugaskan Tim Perumus (Timus) merumuskan materi tersebut.
Dan apabila materi DIM terdapat perubahan substansi atau diusulkan dihapus maka Rapat Kerja menyerahkan pembahasannya ke Rapat Panja.
Lebih lanjut, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah juga menyepakati jumlah DIM Pemerintah atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari 892 DIM, yang dapat diklasifikasikan yakni DIM yang berstatus tetap berjumlah 298 DIM.
DIM yang berstatus perubahan subtansi sebanyak 72 DIM, DIM Penambahan Subtansi sebanyak 213 DIM, dan DIM yang dihapus sebanyak 191 DIM, yang pembahasannya diserahkan ke Panja.
Sedangkan DIM yang masih menunggu hasil kesepakatan pasal-pasal di batang tubuh meliputi ketentuan pidana dan penjelasan berjumlah 16 DIM, yang pembahasannya diserahkan ke Panitia Kerja. Adapun DIM yang berstatus perubahan redaksional sebanyak 102 DIM, yang pembahasannya diserahkan ke Tim Perumus.
Dan yang tidak kalah penting Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengikutsertakan Badan POM RI dalam setiap tahap pembahasan RUU Waspom. (*)