Benny Wenda Hadir di Sidang PBB, Fakta Sebenarnya hingga Kemenlu RI Beri Penjelasan soal Peraturan
Benny Wenda hadir di Sidang Umum PBB, fakta sebenarnya hingga Kemenlu RI beri penjelasan soal peraturan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Fakta sebenarnya mengenai kehadiran tokoh separatis Papua, Benny Wenda, ke Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat.
Disisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberikan penjelasan terkait peraturan PBB.
Benny Wenda diketahui pernah bertemu Komisioner Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Januari 2019 melalui delegasi Vanuatu.
Sama seperti sebelumnya, Benny hadir ke Sidang Umum PBB bersama dengan delegasi Vanuatu.
Namun ia tidak diizinkan masuk ke ruang sidang karena PBB saat ini memiliki peraturan baru.
Baca: Catatan Mabes Polri Sebelum 1 Desember, Pertanda Gerak-gerik Benny Wenda Sesuai Prediksi
Baca: Wiranto Bilang Rusuh di Wamena Bukti Benny Wenda Cari Perhatian di Sidang PBB
Delegasi Republik Indonesia asal Papua, Nick Messet, mengatakan hanya warga resmi dari negara peserta yang bisa masuk dan hadir dalam Sidang Umum PBB.
“Kini PBB punya aturan baru, hanya warga negara resmi dari negara peserta yang bisa masuk dan hadir dalam Sidang Umum PBB,” terang Delegasi RI asal Papua, Nick Messet, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/9/2019) malam, dilansir Tribunnews.
“Benny Wenda cs mau masuk ruang sidang PBB dengan ikut delegasi Vanuatu tapi tidak diijinkan, karena peraturan PBB kali ini cukup keras,” tambah dia.
Messet pun menilai peraturan baru PBB bagus.
“Saya kira ini bagus sekali, peraturan PBB cukup ketat bagi setiap peserta Sidang Umum PBB,” tandasnya.
Mengutip Kompas.com, Benny diketahui berada di kafetaria sekitar kompleks PBB setelah tak diizinkan masuk ruang sidang.
Tanggapan Kemenlu RI
Terkait ditolaknya Benny Wenda saat mencoba masuk ke ruang sidang PBB melalui delegasi Vanuatu, Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah memberikan tanggapannya.
Dilansir Kompas.com, Teuku mengatakan, secara umu, seseorang yang menghadiri Sidang Umum PBB harus terakreditasi dan resmi sebagai delegasi negara tertentu.